Optimalkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Ini Program BKD Kabupaten Kepahiang

Kamis 18 Jul 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Doni Parianata
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mendorong seluruh instansi baik OPD maupun perusahaan swasta, agar memanfaatkan semua kemudahan dalam membayar pajak kendaraan yang telah diluncurkan Provinsi Bengkulu. Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni SSOs MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin menuturkan, program pemutihan pajak kendaraan akan meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat Pemkab Kepahiang melalui Pemprov Bengkulu. Maka dari itu, seluruh instansi terkait diwajibkan mengoptimalkan seluruh item yang ada pada program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu. 

"Untuk mendorong itu Sekretaris Daerah telah menerbitkan surat edaran tertanggal 19 Juni 2024. SE disebarkan ke seluruh OPD, agar bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak kendaraan, untuk membayar pajak kendaraan dinas," ungkap Amarullah. 

Menurut Amarullah tidak ada kendala bagi seluruh Dinas atau Badan di jajaran Pemkab Kepahiang menjalankan pemutihan pajak kendaraan dinas. Karena setiap OPD sudah mengalokasikan anggaran pajak kendaraan yang dimiliki. 

"Sudah seharusnya pajak kendaraan itu dibayarkan sebab masing-masing OPD sudah mengalokasikan anggaran pembayaran pajak kendaraan," lanjutnya. 

BACA JUGA: 450 Prajurit TNI Dikirim ke Papua, Ini Instruksi Pangdam II Sriwijaya

BACA JUGA:Temui Ketua PMJB, Gubernur Rohidin Minta Arahan Bangun Bengkulu

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Kepahiang sampai 2024, tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Kepahiang masih terus bergulir dan masih menyisakan 40 persen dari tunggakan pajak yang telah dibayarkan. UPTD PPD Samsat Kepahiang mencatat total kendaraan dinas pemerintah Kabupaten Kepahiang ada 385 unit kendaraan dinas (randis) yang masih menunggak pajak. Dari 385 unit randis yang menunggak tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Sedangkan, untuk jumlah pelunasannya berkisar diangka Rp 800 juta rupiah.

Dengan banyak kendaraan dinas milik Pemkab Kepahiang tercatat menunggak pajak, maka sudah seharusnya semua OPD di Kabupaten Kepahiang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Supaya kedepan tidak ada lagi Mobnas atau Tornas yang menunggak pajak. 

Jika tidak ada lagi Kernas yang menunggak pajak, maka Pemkab Kepahiang bisa terhindar dari program penghapusan data kendaraan yang nantinya akan dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. Jika sudah dihapuskan data kendaraan dari Samsat maka akan berdampak pada mobnas atau Tornas bisa di kandangkan oleh penegak hukum karena dinilai sebagai kendaraan ilegal. (Doni Parianata)

 

 

Kategori :