Titipkan Kendaraan Kepada Polisi Selama Libur Lebaran, Ini Imbauan Kapolres lebong pada Warga

Kapolres Lebong, AKBP Agueng R SIK SH.--

Harianbengkuluekspress.id – Selama libur hari raya Idulfitri 1446 Hijrah, Polres Lebong mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong, untuk menitipkan rumah maupun kendaraan kepada tetangga maupun dititipkan ke Mapolres Lebong dan Polsek jajaran jika ditinggalkan mudik. Libur hari raya Idulfitri saat ini sudah dimulai dan bisa dipastikan masyarakat yang keluarganya di luar Kabupaten Lebong, pasti pergi mudik.

“Saat ini arus mudik mulai meningkat,” sampai Kapolres Lebong, AKBP Agueng R SIK SH kepada BE, Kamis, 28 Maret 2025.

Lanjut Kapolres, sebelum berangkat mudik meninggalkan rumah, diminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan peralatan rumah yang dianggap berbahaya seperti kompor, peralatan elektronik atau listrik maupun jendela dan pintu dalam keadaan terkunci.

“Sebelum pergi, asptikan terlebih dahulu keamanan rumah,” imbaunya.

BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu Diminta Tak Tambah Libur Lebaran

BACA JUGA:Polres Siapkan Lokasi Penitipan Kendaraan, Ini Kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong

Selain itu ucap Kapolres, sebelum meninggalkan rumah, agar terlebih dahulu menyampaikan kepada tetangga maupun kepada pemerintah Desa atau Rukun Tetangga (RT) setempat bahwa rumah ditinggalkan mudik dan diminta bisa menjaga maupun menyampaikan jika ada sesuatu terjadi ketika rumah ditinggalkan.

“Minimal titip dengan tetangga jika pergi mudik,” ucapnya.

Masik Kata Kapolres, bagi masyarakat yang mudik dan jika ingin menitipkan kendaraannya, agar bisa menghubungi kantor polisi baik itu Polsek maupun Polres Lebong. Sehingga kendaraan yang ditinggal bisa lebih aman dari tindak kejahatan.

“Barang berharga seperti kendaran bermotor bisa dititipkan kepada Polisi,” jelasnya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang akan bepergian agar bisa selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalulintas yang ada. Selain itu untuk tidak lupa membawa kelengkapan surat berkendara dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Nambah Libur Sanksi Menunggu, Ini Warning Sekda Pemerintah Kabupaten Lebong

"Keselamatan dan patuh berlalulintas harus selalu diutamakan," tegasnya.

Ditambahkan Kapolres, jika ada masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian ataupun mengalami gangguan Kamtibmas, agar bisa segera menghubungi Bahbinkantibmas setempat atau langsung ke kantor Polisi terdekat atau menghubungi call center 110 agar bisa secepatnya dilakukan tindakan yang harus dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan