Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya akan melaksanakan seluruh proses sengketa sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan berlaku.
Sejak gugatan dari pemohon teregistrasi, maka Bawaslu diberikan waktu 12 hari untuk melakukan proses kajian dan sidang.
"Sementara ini kedua belah pihak telah menyampaikan tuntutan dan jawaban, dan kami agenda kembali sidang terbuka untuk mengkaji alat bukti. Paling lambat tanggal 28 Juli 2024 kami sudah harus mengeluarkan keputusan atas sengketa ini," terang Rahmat.
Rahmat menyampaikan bahwa musyawarah ini sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan umum. Pihaknya berharap agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan berlaku. (805)