Sengketa Pilwakot Bengkulu: KPU Tolak Tuntutan Ariyono Gumay - Harialyanto

Sabtu 20 Jul 2024 - 21:59 WIB
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada, dengan pemohon Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, Sabtu, 20 Juli 2024.


Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang tertutup yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.
Dalam sidang kali ini, KPU Kota Bengkulu sebagai termohon memberikan jawaban menolak tuntutan yang disampaikan oleh bakal calon pasangan kepala daerah tersebut.


Tuntutan tersebut yakni agar KPU Kota Bengkulu melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang terhadap KTP dukungan Ariyono - Harialyanto.


"Tadi agendanya mendengar jawaban dari KPU terhadap tuntutan kami. Dan Bawaslu kembali menjadwalkan sidang kembali 23 Juli 2024 dengan membawa saksi-saksi serta alat bukti. Insya Allah kami akan mempersiapkan itu untuk kita uji alat bukti bersama," kata Ariyono saat diwawancarai usai mengikuti sidang.

BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024: Dua Parpol Jadi Rebutan Balon Bupati

BACA JUGA:Cakada PDIP di Bengkulu Susun Strategi Pemenangan, Diminta Lakukan Ini


Perlu diketahui, sebelumnya Ariyono (pemohon) mengajukan keberatan terkait hasil pleno verifikasi faktual (verfak) tahap pertama yang dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu.


Pasalnya, ia mengklaim ada sekitar 8000 KTP dukungannya yang diduga tidak dilakukan verifikasi faktual secara benar oleh KPU.


Hal ini berdampak terhadap proses verifikasi pencalonannya yang berujung Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Dijelaskan Ariyono, setiap data dukungan KTP tersebut sudah disertai dengan surat, foto hingga video pernyataan dari pendukung namun hasil verifikasi tetap di TMS-kan.


"Pendukung kami merasa belum ditemui di lokasi dan sudah dinyatakan TMS. Kami berharap silahkan majelis sidang Bawaslu menilai seadil-adilnya dan mencermati alat bukti. Kami selaku pemohon tetap berharap sengketa ini bisa diputuskan sesuai permohonan kami yakni dilakukan verifikasi ulang," papar Ariyono.


Sementara itu, Anggota KPU Kota Bengkulu sekaligus juru bicara termohon, Anggi Stephensent menyampaikan pihaknya telah melakukan verifikasi sesuai dengan prosedur berlaku.


Terkait adanya tuntutan dari pemohon, maka pihaknya juga telah mempersiapkan bukti dan saksi-saksi.
"Menurut kami sudah sesuai prosedur, tapi di luar itu kami serahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu yang bertindak sebagai majelis untuk mencari solusi atas sengketa," kata Anggi.


Pihaknya sangat yakin dengan alat bukti dan saksi yang akan disampaikan padasidang berikutnya, dan berharap agar alat bukti yang ditampilkan nantinya menjadi pertimbangan untuk Bawaslu memberikan keputusan.


"Daftar alat bukti sudah kita daftarkan dan saksi-saksi sudah terkonfirmasi, artinya tinggal ditampilkan saja pada hari Selasa, 23 Juli 2024 nanti," imbuh Anggi.

Kategori :