BACA JUGA:Tersangka Jembatan Taba Terunjam Benteng Bakal Bertambah, Kerugian Negara Tembus Rp 8 Miliar
BACA JUGA:Progres Pembangunan Gedung Perpustakaan Diklaim Segini
“Sejauh ini Disdukcapil juga belum ada mengeluarkan identitas warga keluar dari kabupaten Seluma. Melainkan warga SA dan SAM bisa gunakan hak suara di seluma nantinya,”sampainya lagi
Ditambahkan, Sekalipun permendagri telah mengeluarkan tapal batas terbaru. Namun hak pilih warga seluma masih dilindungi. Terbukti juga dengan DP4 KPU RI 156213.(Jefri)
Kategori :