Harianbengkuluekspress.id-Masyarakat yang bertempat tinggal di Kawasan tapal batas kabupaten Seluma menjadi atensi Bawaslu kabupaten Seluma untuk bisa ikut serta dalam pemilu
Sehingga, bisa menyalurkan hak suaranya pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang, dengan catatan warga harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih di lokasi setempat.
“Ini merupakan bagian dari kelompok rentan terhadap hak pilih. Termasuk Kelompok rentan disabilitas, lansia, pemilih pemula dan komunitas adat,”tegas Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya SSos kepada BE.
Atensi Bawaslu ini bukanlah tidak mendasar, karena dua titik kawasan seluma seperti Kecamatan Semidang Alas maras(SAM) dan Semidang Alas(SA) beberapa diantaranya bagian dari kabupaten Bengkulu Selatan(BS).
BACA JUGA:Pilbup Rejang Lebong 2024, Hendra-Herizal Siap Berlayar, Rekom dari Partai Nasdem Sudah Didapat
BACA JUGA:Satu Caleg Terpilih Belum Selesaikan LHKPN, Ini Sanksinya
Serta diperkuat lagi dengan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Seluma. Termasuk masyarakat yang berdomisili di kawasan perbatasan dengan Kota Bengkulu.
“Khusus untuk kawasan perbatasan ini satu persatu akan kita pastikan mereka bagian dari seluma dengan hak pilih mereka dan dibuktikan dengan KTP mereka,”sampainya
Menurutnya, untuk memperjelas hal itu bawaslu Seluma akan melakukan duduk bersama dengan penyelenggara pemilu kabupaten Bengkulu Selatan untuk memastikan pemilih di wilayah tapal batas.
Dengan menyertakan data DP4 KPU RI dengan memastikan hak pilih berdasarkan KTP.
“Yang jelas satu persatu masyarakat yang berdomisili di tapal batas ini akan di verifikasi oleh pantarlih,”sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Seluma Henri Arianda Sp mengutarakan jika seluruh masyarakat yang berdomisili di kawasan perbatasan akan ikut memilih di TPS setempat. Setelah dipastikan tercatat administrasi sebagai warga setempat dengan kartu Tanda Penduduk(KTP).
“Yang jelas berdasarkan data DP4 KPU RI untuk seluma 156213 inilah yang akan verifikasi satu persatu oleh pantarli,”sambungnya.
Sehingga kecil kemungkinan ditemukan pemilih ganda. Karena mereka khususnya warga akan didatangi oleh pantarlih untuk memastikan hak pilih warga tersebut.
Karena mereka yang ikut menggunakan hak suara adalah mereka atau masyarakat yang memiliki identitas. Terdaftar di dua tempat pasti akan terdeteksi dalam aplikasi sidali.