Harianbengkuluekspress.id - Frilliance Nainggolan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Salak Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu, melaporkan keponakannya atas tindak pidana dugaan penganiayaan. Pelapor dianiaya karena melarang keponakannya membawa pacar ke rumah. Pelapor kemudian melaporkan keponakannya tersebut ke Polsek Gading Cempaka.
Frilliance mengiyakan terkait penganiayaan yang dialaminya.
"Orang yang melakukan penganiayaan keponakan saya, hanya karena masalah sepele," jelasnya.
Awalnya, keponakan pelapor datang ke rumah dan berencana menginap dengan pacarnya. Permintaan tersebut ditolak oleh pelapor, karena menurutnya tidak baik pasangan bukan muhrim berada dalam satu rumah, tetapi hal tersebut tidak bisa diterima oleh keponakannya. Keponakan korban emosi dan langsung memukuli korban.
"Mau bawa pacarnya nginap di rumah saya, saya tidak perbolehkan, itu awal masalahnya," imbuh korban.
BACA JUGA:Ungkap Kejanggalan Kematian, Polres Bengkulu Periksa Saksi Sebanyak Ini
BACA JUGA:Bendungan Air Ndelengau Dikaji, Ini Tujuannya
Kejadian sekitaran dinihari pada Selasa pekan lalu. Keponakan korban datang ke rumah dalam kondisi mabuk membangunkan korban. Setelah itu keponakan korban mengatakan hendak mengajak menginap pacarnya di rumah pelapor. Keponakan korban mengajak pacarnya ke lantai dua.
Hal tersebut membuat pelapor marah dan mengusir keponakannya. Tindakan pelapor membuat keponakannya marah dan emosi, kemudian merusak perabotan rumah pelapor. Bermaksud ingin mencegah, pelapor malah dipukuli oleh keponakan korban. Akibat dianiaya korban mengalami luka memar dibagian pipi kiri dan pinggang memar.
"Bukan dengan saya saja dia main pukul. Dengan orang tuanya juga sering dilakukan seperti itu. Bahkan mereka sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)