"Saya minta juga untuk semuanya untuk menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena dalam proses Tipikor ini setelah ada putusan pengadilan baru kita hormati dia bersalah," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa mantan Ketua Baznas BS, MAG akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Manna sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan. (117)
Kategori :