Usut Dugaan Korupsi Bawaslu Benteng, Kejari Periksa 25 Saksi
Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Ravilio SH MH-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng terus berlanjut.
Yaitu, tentang adanya dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas dan belanja sewa serta belanja biaya pemeliharaan pada Bawaslu Kabupaten Benteng dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Benteng tahun anggaran 2023
"Saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Kepala Kejari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH, Senin, 9 Desember 2024.
Marjek menyampaikan, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini, saksi yang dipanggil berjumlah sebanyak 25 orang yang berasal dari Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:Anggaran Seragam Sekolah Gratis di Mukomuko Bertambah, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Tangani 94 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp 6,5 Miliar, Berikut Rinciannya
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi. Tak kurang dari 25 orang saksi sudah kita periksa," imbuh Marjek.
Sejauh ini, lanjut Marjek, saksi-saksi yang diperiksa masih dari tingkatan Panwascam. Namun, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil saksi dari Bawaslu Kabupaten Benteng.
"Modusnya nanti akan kami sampaikan. Ada beberapa hal fiktif dan mark up terkait pengelolaan anggaran tahun 2023," jelasnya.
Diketahui, saat ini Kejari Benteng telah menerbitkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Benteng dengan nomor : PRINT-02/L.7.19/Fd.2/2024 tertanggal 06 November 2024 dan berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut sampai tuntas.(135)