Tersangka FL sudah ditetapkan sejak hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 lalu. Rangkaian pemeriksaan cukup lama, sampai akhirnya penyidik mendapatkan dua alat bukti cukup untuk menetapkan FL.
Perannya dalam kasus korupsi jembatan Taba Terunjam tersebut cukup besar sehingga dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dan kerugian negara yang terjadi.
"Tersangka sudah ditahan di Lapas Perempuan sampai 20 hari ke depan. Kami masih bekerja untuk menetapkan tersangka selanjutnya," imbuh Aspidsus.
Proyek jembatan tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Awalnya dugaan korupsi dilidik Kejati Bengkulu Tengah, tetapi kemudian diambil alih Kejati Bengkulu karena anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar.
Saat pemeriksaan awal dilakukan Kejari Bengkulu Tengah terdapat kekurangan volume. Kemudian kasus tersebut masuk ke dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat anggaran yang digunakan cukup besar, Rp 25 miliar bersumber dari APBN KemenPUPR.
Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut dikerjakan oleh PT Asria Jaya dari Pontianak.(167)