Dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023, tertulis Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
3. Alat Bantu Dengar
Alat kesehatan yang dapat diberikan secara gartis oleh BPJS adalah alat bantu dengar. Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.
Besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
4. Protesa Alat Gerak
BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.
Alat ini diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi,.
BACA JUGA:Ditemukan Bahan Berbahaya, Menag Intruksikan Pencabutan Label Halal
BACA JUGA: Kaya Akan Nutrisi, Berikut Manfaat Buah Naga Untuk Pogram Kehamilan
5. Penyangga Leher
Bantuan selanjutnya adalah peyangga leher atau disebut Collar neck, dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Alat ini diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
6. Kruk
Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.
7. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian.
Bagi peserta BPJS yang ingin memperoleh korset tulang belakang, BPJS Kesehatan akan menanggungnya dengan biaya maksimal Rp385 ribu.