Ribuan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Nunggak, Jumlahnya Hingga Segini

RENALD/BE Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, M Erwin Yulezar--
Harianbengkuluekspress.id– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat tingginya angka tunggakan peserta mandiri hingga mencapai 50 persen dari total peserta yang terdaftar. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat peserta mandiri adalah mereka yang secara sadar mendaftarkan diri tanpa subsidi pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, M. Erwin Yulezar menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah individu non-PNS, non-TNI/Polri, atau pekerja perusahaan yang tidak mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Mereka mendaftar secara mandiri, artinya memiliki kesadaran untuk bergabung dalam program jaminan kesehatan. Namun, kami prihatin karena banyak yang hanya mendaftar tanpa konsisten membayar iuran,” ujar Erwin saat ditemui pada Rabu 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan Berdasarkan data BPJS kesehatan per Desember 2024, jumlah tunggakan terbesar berasal dari peserta kelas 2 dengan iuran Rp 100 ribu per bulan, mencapai 6.021 orang. Sementara untuk kelas 3 dengan iuran Rp 35 ribu, terdapat 3.620 orang yang menunggak, lalu di kelas 1 dengan iuran Rp 150 ribu, tercatat sebanyak 2.883 peserta yang belum melunasi kewajiban mereka.
BACA JUGA:Saran Buka Rute Penerbangan Baru, Ini Pandangan Ketua ASPPI Bengkulu
BACA JUGA:DD Diaudit, Kades Ramai-ramai Datangi Dewan Mukomuko, Ini Tujuannya
“Iuran ini seharusnya dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Ketika peserta tidak melunasi tunggakan, layanan kesehatan akan tertunda hingga pembayaran dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa peserta yang menunggak dan membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu. Setelah itu, kartu peserta akan kembali aktif. Namun, peserta juga akan dikenakan denda layanan rumah sakit sebesar 5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang diterima atau peserta mengikuti program REHAB (Pembayaran Bertahap) yg diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Meski kartu langsung aktif setelah tunggakan dilunasi, peserta tetap harus membayar denda sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan program dan memberikan rasa tanggung jawab kepada peserta,” jelasnya.
Meski demikian, Erwin memastikan bahwa layanan BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa diskriminasi, terlepas dari kelas kepesertaan. Semua keluhan medis peserta akan ditangani sesuai dengan kebutuhan medis dan Peraturan
"Kami imbau kembali untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan secara mandiri agar tidak menunggak iuran. Jika ini mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan Bengkulu Selatan," pungkasnya. (Renald)