Nunggak BPJS Rp 2,5 M, Seluma Terancam Tak Lagi UHC

Harianbengkuluekspress.id - Program Universal Health Coverage (UHC) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, tahun 2025 ini terancam dan masyarakat Seluma dipastikan akan kesulitan untuk melakukan pengobatan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Provinsi Bengkulu sampai saat ini belum membayar Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk masyarakat miskin tahun 2024. Sehingga Pemkab Seluma terhutang sebesar  hampir Rp 2,5 Miliar ke BPJS untuk mengaktifkan kembali Jamkesda ini.

Asisten 1 Setda Seluma H Hendarsyah membenarkan hal ini. Dijelaskan, dengan tertunggak atau terhutangnya Jamkesda tahun 2024 ini, maka masyarakat kurang mampu atau miskin belum bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di Fasilitas kesehatan atau Faskes.

"Total terhutangnya itu hampir Rp 2,5 Miliar. Imbasnya masyarakat kurang mampu yang akan berobat belum bisa dilayani gratis. Termasuk pasien emergency atau darurat," jelas Hendarsyah Kepada BE.

Proses pengajuan pembayaran Jamkesda ini semua telah serahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Namun hingga saat ini belum diproses, sehingga sampai saat ini Jamkesda belum dapat digunakan oleh masyarakat. 

“Jika memang persyaratan telah masuk ke BKD, tinggal BKD yang memprosesnya lagi. namun tetap masih menunggu anggaran tersedia terlebih dahulu," sambungnya.

BACA JUGA:Dedy Belum Rencanakan Mutasi, Program 100 Hari Kerja Fokus Selesaikan 2 Persoalan Ini

BACA JUGA:Oknum PNS Penipu GBD di BU Terancam Dipecat, Begini Ketentuannya

Dirinya sempat menanyakan hal ini kepada BKD akhir tahun 2024 lalu. Hanya saja tetap beralasan alasan kas daerah kosong, sehingga belum dapat dibayarkan hingga saat ini.

"Januari 2025 ada masuk DBH rokok Rp 1,1 Miliar. Sempat saya sampaikan ke BKD agar segera mengansur hutang Jamkesda ini. Namun alasan BKD tunggu uangnya cukup baru dibayarkan," ungkap Asisten 1.

Terpisah Kepala BPJS Seluma Rizki Hidayatullah juga membenarkan jika Pemkab Seluma masih terhutang Jamkesda senilai hampir Rp 2,5 Miliar. Hingga imbasnya pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu belum dapat diproses oleh BPJS.

"Iya bang, belum dibayarkan. Tapi SKP untuk pembayarannya sudah lengkap di BKD, tinggal menunggu prosesnya lagi," ucap Rizki Hidayatullah

Sementara itu Kepala BKD Seluma Sumiati belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Di hubungi melalui telepon dan pesan whatsapp, hingga berita ini di publish belum didapat jawaban. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan