8 Pembunuh Simpang Rukis Diungkap, Ini Identitasnya

Senin 29 Jul 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

BACA JUGA:396 Kabupaten/kota Berkomitmen Wujudkan Sekolah Sehat dan Merdeka Dari Kekerasan, Ini Terobosannya

Korban tesebut akhirnya pulang. Namun karena tersinggung dengan ucapan WS tadi, tidak lama kemudian sekira Pukul 04.19 WIB korban datang kembali dengan membawa kayu dan langsung memukul salah satu terduga pelaku.

Dari 8 terduga pelaku ada seorang saksi perempuan yang ikut bergabung dengan 8 terduga pelaku dan menyaksikan kejadian tersebut. Namun sampai saat ini keberadaannya belum diketahui dan masih dalam pencarian.

"Pada saat itu terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia dan tidak lama pelaku akhirnya dapat dibekuk Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Pelaku dan korban ada yang saling kenal," terangnya.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara belasan tahun. Sebab telah melakukan tindakan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

BACA JUGA:Rayakan HUT RI, Pemda Provinsi Bengkulu Akan Gelar Kirab Bendera, Disini Lokasinya

"Dalam ayat 2 ke-3 KUHP berbunyi jika kekerasan mengakibatkan maut, maka kedelapan tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Renald)

Kategori :