Pasang Bendera, Gaungkan Kemerdekaan

Senin 29 Jul 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkulekspress.id - Masyarakat Provinsi Bengkulu diwajibkan memasang bendera merah putih. Pemasangan bendera itu, untuk mengagungkan semangat Kemerdekaan RI pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 pada 17 Agustus 2024 ini. Pemasangan bendera merah putih itu dilakukan selama bulan Agustus. Artinya, pada 17 Agustus pada HUT Kemerdekaan RI itu, semua masyarakat telah memasang bendera merah putih.

"Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI," terang Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah kepada BE, Senin 29 Juli 2024.

Pemasangan bendera merah putih itu, menurut Rohidin, juga sebagai upaya masyarakat menghormati gugurnya para Pahlawan saat memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia. Maka sebagai bentuk nasionalisme, pengibaran bendera merah putih di setiap rumah maupun kantor bukan hal yang berat.

"Ini bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa," tambahnya.

Rohidin mengatakan, kewajiban pengibaran bendera merah putih itu, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Kemudian ditindaklanjuti, dengan SE Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

BACA JUGA:KUA Gencar Binwin Catin, Program Cegah Perceraian dan Stunting Supaya Tidak Terjadi Lagi di Bengkulu

BACA JUGA:Tsk Baru Korupsi Dana KUR Segera Ditetapkan, Ini Identitas dan Jumlahnya

"Kami minta, semua dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak," tutur Rohidin.

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ditambahkan, Asisten I Setdaprov Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, pada 17 Agustus 2024, pemprov melakukan upacara peringatan HUT. Upacara itu, melibatkan semua ASN, pelajar hingga tokoh masyarakat.

"Upacara akan digelar di Lapangan Gedung Daerah Provinsi Bengkulu," ujar Khairil.

Sebelum menggelar upacara HUT RI, pemprov melakukan kirab bendera merah putih. Kirab bendara itu dimulai dari Fatmawati Bengkulu menuju rumah pengasingan Presiden RI pertama, Bung Karno. Kirab Bendera itu tujuannya untuk menanamkan cinta tanah air dan jiwa patriotisme

BACA JUGA:8 Pembunuh Simpang Rukis Diungkap, Ini Identitasnya

"Setelah itu, bendara dibawa ke Gedung Daerah untuk dikibarkan pada upacara HUT RI," tambahnya.

Pada kirab bendara yang akan diikuti oleh ASN, veteran, para pejuang dan masyarakat itu, nantinya juga akan ada pembagian bendera merah putih secara gratis. Ada ribuan bandara yang akan dibagikan. Hal itu, sebagai upaya meningkatkan cinta tanah air kepada masyarakat. Sehingga jiwa nasionalisme itu bisa terus tertanamkan.

Kategori :