Pasang Stiker Imbauan Cegah Curanmor, Polresta Bengkulu Pasang di Kawasan Ini

RIO/BE Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno bersama perangkat Lurah dan RT menempelkan stiker himbauan waspada dan cegah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan padat kontrakan atau kost-kostan di Kelurahan Kampung Bali Kota Bengkulu, Selas--

Harianbengkuluekspress.id - Mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian Resort Kota Bengkulu melaksanakan pemasangan stiker berituliskan imbauan dan call center polisi 110. Stiker tersebut dipasang di sejumlah indekos di kawasan Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Selasa 11 Februari 2025. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH melaksanakan langsung kegiatan tersebut. Selain memasang stiker, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada pemilik indekos dan dan penghuninya.

"Kegiatan ini salah satu upaya preffentif Polresta Bengkulu mencegah tindak pidana curanmor di Kota Bengkulu. Karena sekitar 90 persen curanmor terjadi di indekos," jelas Kapolresta.

Penempelan stiker dan memberikan imbauan ini langkah awal Polresta Bengkulu mencegah tindak pidana curanmor. Beriktunya kegiatan serupa dilanjutkan oleh seluruh Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayahnya masing-masing. Sekitar 500 stiker imbauan disiapkan Polresta Bengkulu untuk ditempelkan di lokasi rawan curanmor. 

BACA JUGA:Listrik Byar Pet, Peralatan Elektronik Dinas Dukcapil Mukomuko Rusak, Segini Jumlah Kerugiannya

BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Hampir Tembus Segini

"Kami siapkan 500 stiker untuk ditempel di seluruh indekos, jika kurang ditambah," imbuh Kapolresta.

Tindak pidana curanmor di kosan terjadi karena kurang waspadanya pemilik saat memarkikan sepeda motor. Kebanyakan kasus karena sepeda motor tidak dilengkapi kunci ganda, hanya dikunci stang. Kemudian, pintu pagar indekos tidak dikunci sehingga memudahkan pelaku masuk ke dalam teras atau parkiran sepeda motor kosan. Bahkan dibeberapa kasus, sepeda motor lupa dikunci stang, hanya diparkirkan di depan pintu kosan. 

Hal tersebut tentu memancing pelaku curanmor untuk melakukan aksinya. Jika sepeda motor dilengkapi kunci ganda atau tambahan seperti gembok atau pintu pagar kosan dikunci, minimal akan menghambat pelaku curanmor beraksi.

"Pada intinya, saat parkir harus hati-hati, lengkapi dengan kunci tambahan, jika hanya dikunci setang itu kurang aman. Jika menemukan atau melihat adanya tindak pidana segera hubungi call center 110. Itu bisa diakses gratis," pungkas Kapolresta. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan