harianbengkuluekspress.id - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga desa penyangga PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang mengatas namakan Forum Masyarakat Petani Air Palik kembali terjadi. Untuk unjuk rasa kali ini, ratusan masyarakat tersebut mempertanyakan legalitas pembaharuan perusahaan tersebut. Kemudian mempertanyakan pembagian program plasma, yang belum tersalurkan ke masyarakat untuk 10 desa penyanggah serta terkait dengan perusahaan menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaan.
Berdasarkan pantauan BE di lapangan meskipun ratusan masyarakat yang hadir, namun untuk mediasi hanya beberapa perwakilan masyarakat dan pihak PT BRS yang difasilitasi oleh pihak Polres BU yang dikomandoi oleh Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kabag Ops AKP Bintoro Thio Pratama SIK dan mediasi pun berlangsung kondusif.
BACA JUGA:Usulan Kembali Pemerintah Desa Ditunggu Dinas Ini
BACA JUGA:4 Parpol Penentu Jumlah Cagub - Cawagub Bengkulu 2024, Simak Analisa Berikut
Usai mediasi, salah seorang perwakilan masyarakat Supriadi mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan ini, lantaran pihaknya mempertanyakan legalitas pembaharuan perusahaan tersebut. Selain itu, pihaknya mempertanyakan pembagian program plasma 20 persen yang belum tersalurkan ke masyarakat untuk 10 desa penyanggah serta terkait dengan perusahaan menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaan.
"Ya, aksi ini kami lakukan terkait legalitas perusahaan tersebut yang telah dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi Bengkulu pada Desember 2022 lalu. Apabila legalitas tidak jelas, maka masyarakat menuntut pihak perusahaan menghentikan aktifitas dan masyarakat akan menguasai lahan. Selain itu, kami juga minta kejelasan dari perusahaan yang telah menjanjikan program plasma itu pada kami serta pihak perusahaan yang menggunakan fasilitas jalan umum," terangnya.
Pihak manajemen perusahaan PT BRS, yakni Estate Manager, Abdin Marganda Nainggolan menyampaikan, bahwa aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat tersebut terakait dengan legal standing pembaharuan HGU PT BRS. Namun untuk hal tersebut SK pembaharuan yang dikeluarkan oleh pihak Kanwil BPN Bengkulu telah menjadi dasar kuat perusahaan untuk melanjutkan aktivitas.
"Sudah sah, kita sudah melakukan perpanjangan HGU kita yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Terkait dengan lahan plasma 20 persen dari luas HGU, dirinya pun menuturkan, bahwa pihak perusahaan telah mengeluarkan sebanyak 114 hektar lahan untuk 118 kepala keluarga (KK) yang telah diidentifikasi sesuai dengan regulasi yang melibatkan pemerintah daerah. Saat ini masih menunggu proses redis atau penyerahan lahan dari BPN. Begitu juga dengan akses jalan umum yang pergunakan oleh pihak perusahaan, pihaknya akan mengikuti proses dan aturan yang berlaku nantinya.
"Kalau untuk lahan plasma sudah ada 114 hektare lahan untuk 118 KK yang menjadi penerima. Saat ini masih proses redis dan untuk soal jalan kita akan mengikuti sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku nantinya," pungkasnya.(afrizal)