Ratusan Pelamar PPPK Tahap II Gugur Administrasi, Ini Penyebabnya

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPKI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika MSi-Eko/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masuk babak baru.

Dari 1.582 pendaftar telah melakukan submit, sebanyak 202 orang pendaftar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS) seleksi administrasi. Sementara sebanyak 1.380 orang pendaftar, dinyatakan memenuhi syarat (MS)  administrasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPKI) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika MSi mengatakan, dari 1.380 orang yang dinyatakan MS tersebut, 798 orang dari pendaftar formasi teknis, 83 formasi dan guru sebanyak 809 orang pendaftar.

BACA JUGA:Menuju Mukomuko Maju, Choirul Huda-Rahmadi Jalani Gladi, Pelantikan di Istana Negara Tinggal Hitungan Jam

BACA JUGA:Kemendes Gandeng TNI dan BGN untuk Perkuat Ketahanan Pangan, Dana Desa Wajib Dialokasikan 20%

"Seleksi administrasi sudah selesai dilakukan. 202 orang pendaftar dinyatakan TMS," terang Sri, Rabu 19 Februari 2025.

Dijelaskannya, 202 orang pendaftar yang dinyatakan TMS itu, terdiri dari 163 formasi teknis, 16 pendaftar formasi kesehatan dan formasi guru sebanyak 23 orang.

"Peserta yang dinamakan TMS itu, didominasi karena masa kerja saat menjadi honorer kurang dari dua tahun," tuturnya.

Selain, karena masa kerjanya kurang 2 tahun, pelamar yang dinyatakan TMS itu juga disebabkan adanya kesalahan format tujuan dalam surat lamaran.

Kemudian, kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.

"Karena itu semua menjadi syarat, maka wajib untuk dipenuhi," tegas Sri.

Meski telah dinyatakan TMS, pendaftar tetap diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Sanggahan diberikan waktu selama 3 hari.

Dimulai dari tanggal 19 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025. Masa sanggah selama 3 hari itu, harus dimanfaatkan pendaftar yang merasa memiliki bukti kuat untuk merubah status TMS menjadi MS.

"Silahkan ajukan sanggahan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan