Harianbengkuluekspress.id-Satreskrem Polres Mukomuko membekuk 3 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun ke-3 pemuda yang dibekuk tersebut yaitu:
1. RS (25) Seorang pekerja swasta warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.
2. ED (26) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko
3. RA (23) warga Desa Sumber Makmur, RT.011/006/ Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 256 Perwira, 6 Diantaranya Danrem, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Diduga Pengedar Sabu- sabu, 3 Pemuda di Mukomuko Diciduk Polisi
" Ke-3 pemuda ini merupakan pengedar, dan dijerat Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 11 tahun penjara,’’ kata Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH., MH didampingi Kasatresnarkoba AKP SMO Aritonang, saat press release, Selasa 30 Juli 2024 di Mapolres Mukomuko.
Kepada awak media, ke-3 pemdua tersebut mengakui perbuatannya. Mereka beralasan hal itu nekat mereka lakukan karena himpitan ekonomi.
Seperti pengakuan RS. Ia mengatakan keterlibatan dirinya menjadi kurir narkoba baru satu kali putaran. Ia mendapatkan barang tersebut dari ED.
RS mengaku, ia terlibat dalam peredaran narkoba ini karena terhutang budi kepada rekannya berinisial ED.
Sebab, kata RS, sebelumnya orang tuanya terbaring sakit di RSUD Mukomuko dan butuh biaya untuk proses pengobatan. Lalu ia meminjamkan uang kepada ED untuk membantu orang tuanya berobat.
Jumlah uang yang dipinjamkan kepada ED rekannya sebesar Rp 1 juta. Lalu ia ditawari ED untuk membantu mengedarkan narkoba ke konsumen.
‘’Karena berhutang budi, jadi saya mau membantu ED menjual narkoba itu,’’ ungkap RS.
BACA JUGA:Bangga.. Pelajar Indonesia Sabet 3 Penghargaan Lomba Debat Tingkat Dunia