harianbengkuluekspress.id – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong memastikan untuk pelimpahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa untuk penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Pungguk Pedaro dibuat sebanyak 2 laporan polisi (LP) untuk tersangka YD (Mantan bendahara) dan ST (Mantan Kepala Desa).
“Ada 2 LP untuk kasus dugaan korupsi Desa Pungguk Pedaro,” sampainya, Selasa 30 Juli 2024.
Lanjut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh saksi ahli dari Jakarta yang sebelumnya telah diminta untuk tersangka ST yang sebelumnya baru ditetapkan sebagai tersangka setelah terlebih dahalu pihaknya menetapkan YD.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli,” jelasnya.
BACA JUGA:Satgas TMMD Bangun 7 Plat Deker, Ini Lokasinya
BACA JUGA: Dua Remaja Hendak Tawuran Tersangka, Terbukti Bawa Senjata Tajam JenisnIni ke TKP
Masih katanya, setelah hasil pemeriksaan saksi ahli diterima, maka pihaknya akan melakukan ekspose di Kejari Lebong untuk melakukan pelimpahan berkas ke-2 tersangka ke Kejari Lebong.
“Kita terima hasil dari saksi ahli dan kemudian kita lakukan eksposes terlebih dahulu,” tuturnya.
Akan tetapi ucap Kasat Reskrim, dalam kasus ini pihaknya masih mengupayakan untuk pengembalian kerugian negara. Dimana dari hasil penghitungan yang sebelumnya dilakukan tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong, kerugian negara mencapai Rp 804 juta lebih.
“Kita terlebih dahulu fokus untuk pengembalian kerugian negara” tegasnya.
Ketika ditanya apakah dalam kasus ini hanya ada 2 tersangka, ia menegaskan, bahwa untuk sementara memang ada 2 tersangka yang ditetapkan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada tersangka baru seiring berjalan pemeriksaan yang dilakukan kepada ke-2 tersangka.
“Untuk saat ini memang 2 tersangka dan untuk tersangka baru kita lihat perkembangannya nanti,” tuturnya.
Kembali mengingatkan dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro berawal pada tahun 2023 yang lalu sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD. Sebab para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022 yang lalu. Kemudian dilakukan audit investigasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong terhadap Desa Pungguk Pedaro dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih dengan rincian DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih dan hasil tersebut diserahkan ke unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong. Pada saat itu, dari pihak Polres Lebong memberikan batasan selama 60 hari kalender kepada mantan Kades Punggu Pedaro untuk mengembalikan kerugian negara hasil audit investigasi oleh Inspektorat. Akan tetapi hingga batas yang telah ditentukan, mantan kades tersebut tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan apa yang telah diminta untuk mengembalikan hasil audit investigasi tersebut.
Sehingga dugaan kasus korupsi telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangkanya. Namun sebelum itu penyidik unit Tipidkor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta. Atas hasil tersebut, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong kembali melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan 2 orang sebagai tsk.(erik)