Menguak Aliran Dana Korupsi Tukin TNI: Diduga Beli Aset hingga Hiburan Malam

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH(kanan) dan kuasa hukum tersangka AK, Adi Candra SH MH (kiri) menyampaikan perkembangan kasus korupsi Tukin TNI. Saat ini penyidik masih proses melengkapi berkas perkara agar segera dilakukan pel-RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa AK, tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Anggota TNI tahun 2023 pada Rabu, 26 Maret 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk secepatnya melengkapi berkas perkara AK, agar segera dilakukan pelimpahan tahap II.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH mengatakan, salah satu yang masih dilengkapi adalah nominal uang yang dinikmati tersangka AK.
Karena dari total kerugian Rp 9 miliar, tidak semua dinikmati oleh AK, tetapi dinikmati tersangka lain yang merupakan anggota militer. Khusus untuk AK masih dilakukan perhitungan dan pendataan, berapa yang dinikmati dan digunakan untuk apa saja. Sementara ini, dari pendataan yang dilakukan, uang digunakan untuk membeli aset dan hiburan malam.
BACA JUGA:Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bengkulu Dihentikan, Korban Dinyatakan Hilang
"Masih didalami semuanya, salah satunya pendataan uang korupsi digunakan untuk apa saja. Karena ketemu banyak, ada yang digunakan beli aset, ada yang digunakan ke dunia hiburan malam. Sekarang masih proses perhitungan," jelas Danang.
Danang belum menyebut kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II, mengingat dalam waktu dekat masa penahanan AK akan habis. Yang jelas pemeriksaan dilakukan agar berkas perkara lengkap dan pelimpahan tahap II dilakukan tepat waktu.
"Secepatnya dilakukan pelimpahan tahap II, karena penahanan mau habis," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AK, Adi Candra SH MH mengatakan, sejauh ini kliennya sangat kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Termasuk tentang aset dibeli menggunakan uang korupsi tukin. Tetapi, untuk berapa nominal yang dinikmati dan apa saja aset masih dalam proses pendataan.
"Masih dalam proses pendataan untuk asetnya. Kami dari kuasa hukum sudah mendampingi 9 kali, selalu kami sampaikan agar kooperatif saat diperiksa," jelasnya.
Modus AK melakukan manipulasi dengan cara menambah nominal, misalnya Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta atau Rp 2,5 juta menjadi Rp 250 juta. Setidaknya lebih dari 5 tukin personel TNI yang dibesarkan nominalnya oleh AK. Setelah nominal tukin dibesarkan, semua keuntungannya dinikmati oleh AK dan prajurit yang membantu proses manipulasi tukin. Danang memastikan tidak ada perintah dari atasan, untuk melakukan manipulasi tukin.
AK ditangkap pada 31 Desember 2024 lalu, bermula saat Pidsus Kejati Bengkulu mendapatkan informasi AK berkomunikasi dengan anaknya melalui sambungan telepon. Kejati Bengkulu melalui bidang intelijen dan pidsus melacak keberadaan AK, meski sempat kesulitan akhirnya AK berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Saat ini AK ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.(167)