=foto gedung DPRD MM
IST/BE
Sebanyak 25 Caleg Kabupaten Mukomuko terpilih tidak lama lagi akan berkantor di gedung DPRD ini.
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko terbagi dari tiga daerah pemlihan (Dapil) hasil pada Pemilu 2024 lalu akan dilantik 20 Agustus 2024 ini.
Daro 25 kursi tersebut, mayoritas diisi wajah baru sebanyak 18 orang. Sedangkan anggota dewan lama yang mampu mempertahankan kursinya hanya 7 orang. (lengkap lihat grafis).
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini menyampaikan untuk KUA-PPAS baik itu APBD Perubahan 2024 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2025 tetap dibahas anggota DPRD periode saat ini atau yang lama.
BACA JUGA:Visi - Misi Cakada Harus Selaras dengan RPJPD, Begini Pesan Khusus Ketua DPRD Mukomuko
BACA JUGA:Kebut Infrastruktur 2025, Ini Dia Jenis Infratsruktur yang Perlu Dibangun di Provinsi Bengkulu
Sedangkan untuk pembahasan lebih lanjut hingga nantinya disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) baik itu APBD Perubahan dan APBD TA 2025 disahkan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2024-2029.
”Berdasarkan Perundang-Undangan, anggota DPRD periode 2019-2024 masih membahas KUA-PPAS. Sedangkan anggota DPRD periode 2024-2029 akan melanjutkan pembahasan hingga disahkan menjadi Perda APBD,” ungkap Politisi Golkar yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko ini.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Senin 29 Juli 20204, menyerahkan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko terpilih hasil Pemilu 2024 lalu ke Pemda Mukomuko.
Ini setelah semua persyaratan 25 anggota dewan terpilih lengkap dan termasuk LHKPN seluruhnya sudah selesai.
“Kami telah menyerahkan dokumen dan berkas serta nama-nama anggota DPRD Mukomuko terpilih ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Mukomuko dan sudah diterima Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab Mukomuko,” ujar Anggota KPU Mukomuko, Deny Setiabudi.
Menurutnya, setelah pihaknya menyerahkan nama-nama anggota DPRD Kabupaten Mukomuko terpilih, sehingga proses lebih lanjut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk proses selanjutnya kewenangan pemerintah daerah dan yang jelas KPU Mukomuko telah menyampaikan 25 nama anggota DPRD Mukomuko terpilih untuk periode 2024-2029,” ungkapnya.
Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab Mukomuko, Nasuhanto menyampaikan, berkas yang telah diserahkan KPU Mukomuko ke Pemkab Mukomuko dinyatakan lengkap.
“Ada belasan persyaratan dokumen administrasi dan setelah kita cek lengkap,” katanya.