Harianbengkuluekspress.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, sudah dimulai. Pada 27 Agustus 2024, pendaftaran pencalonan Pilkada dibuka. Untuk pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, maupun pasangan bakal calon Bupati dan Wali Kota Bengkulu. Pasangan bakal calon kepada daerah yang mendaftar diwajibkan menyampaikan visi misi maju dalam Pilkada.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan kepada BE, Rabu, 31 Juli 2024, syarat pencalonan itu telah mewajibkan memasukan naskah visi misi bakal calon kepala daerah. Visi misi itu, harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
"Jadi visi misi itu, harus sesuai dengan RPJPD," terang Rusman, usai menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah, di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 31 Juli 2024.
Bagi calon pendaftar kepala daerah wajib memenuhi syarat pencalonan tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota. Tidak hanya diusung oleh partai politik (parpol) maupun lewat jalur independen. Pasangan bakal calon kepada daerah, juga diwajibkan untuk menyampaikan visi misi majunya dalam Pilkada.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Diimbau Taati Aturan, Ini Pernyataan Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu
BACA JUGA: Sepekan 3 Kali Penikaman, 2 Tewas dan 2 Luka-luka, di Sini Lokasi dan Korbannya
Pembuatan visi misi sesuai dengan RPJPD itu telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Maka, setiap warga negara Indonesia yang ingin maju Pilkada, harus mengetahui RPJPD. Nantinya, visi misi yang telah disusun menjadi panduan untuk program kepala daerah ketika terpilih.
"Maka, saat sosialisasi ini kita hadirkan juga Bappeda. Jadi masing-masing daerah bisa mengetahui RPJPD," tambahnya.
Disisi lain, dari syarat pencalonan, maka bakal calon kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan dasar lainnya. Seperti bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan, usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wagub. Kemudian usia 25 tahun, untuk calon pasangan bupati dan wali kota. Lalu, tidak pernah terpidana minimal 5 tahun atau lebih, tidak dicabut hak pilihnya, menyerahkan daftar harta kekayaan dan syarat lainnya, sesuai dengan pasal 14.
"Semua syarat pencalonan wajib dipenuhi," ungkap Rusman.
BACA JUGA:Kurir Sabu Diamankan, Segini Barang Bukti Sabu-sabu yang Ikut Diamankan
Ketika semua syarat telah terpenuhi, maka KPU akan memfasilitasi setiap masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada. Baik lewat jalur parpol maupun jalur independen.
"Jadi KPU itu sifatnya memfasilitasi," terangnya.
Asisten I Setdaprov Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota itu, merupakan regulasi baru. Maka penting, untuk semua pihak mengetahui regulasi tersebut.
"Jadi perlu pemahaman bersama. Karena PKPU ini berlaku nasional, tidak hanya di Bengkulu saja," terang Khairil.