Harianbengkuluekspress.id- Roti Okka yang pernah viral lantaran menggunakan bahan pengawet kecantikan, saat ini izin sertifikasi halalnya dicabut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.
Pencabutan sertifikat halal itu, dilakukan setelah hasil investigasi tim pengawasan BPJPH menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menuturkanPT ARF selaku produsen roti Okko terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya memberikan sanksi administrasi.
" Pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," terangnya.
Tim investigasi yang diturunkan BPJPH seiring dengan tindak lanjut atas rilis BPOM ata s temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada roti Okko. Yang diambil dari hasil pengujian terhadap sampel roti Okko pada sarana produksi.
Pihaknya langsung melakukan pengawasan ke lapangan. Dari lapangan langsung meminta konfirmasi kepasa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.
Hasilnya menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Ditemukan Bahan Berbahaya, Menag Intruksikan Pencabutan Label Halal Roti Okko
BACA JUGA: Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik Berbahaya, BPOM Tarik Roti Okko Di Pasaran
Kala itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF apda saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Juga tak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.
Melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH yang meliputi temuan yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.
BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87." bebernya.
BACA JUGA:Bisa Dicoba, 5 Bahan Alami Ini Diyakini Bisa Redakan Sakit Tenggorokan Dengan Cepat
BACA JUGA:Waspada, Rasanya yang lezat, Ternyata Makanan Ini Memicu Cepat Tua