Terbukti Lakukan Pelanggaran, Sertifikasi Halal Roti Okko Resmi Dicabut

Minggu 04 Aug 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran." tegas Aqil.

Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. 

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus. (**)

 

Kategori :