Untuk kawasan kumuh yang luasanya di atas 10 hektar maka penangananya menjadi tanggungjawab provinsi.
Sedangkan yang dibawah 10 hektar, tanggung jawab Kabupaten.
Adapun desa dan kelurahan yang dikatakan kawasan kumuh yakni lingkungan padat penduduk dengan kondisi pemukiman yang tidak teratur, minimnya saluran pembuangan air limbah rumah tangga, tidak adanya tempat khusus untuk pembuangan sampah, dan yang lainnya. (end)
Kategori :