160 Narapidana Diusulkan Remisi, Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu,

Rabu 07 Aug 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB mengusulkan 160 narapidana mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -79 pada 17 Agustus 2024. Dari jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Bengkulu sebanyak 195 orang. Narapidana yang diusulkan menerima remisi itu telah diproses Subsi Pelayanan Tahanan melalui aplikasi SDP. Untuk berapa orang yang disetujui dari yang diusulkan masih menunggu hasilnya. 

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony kepada BE saat dikonfirmasi BE pada Rabu, 7 Agustus 2024 menuturkan, "Total ada 195 narapidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu, dari jumlah tersebut 160 narapidana memenuhi syarat mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. Berkas sudah kami ajukan." .

Lebih lanjut Farizal mengatakan, remisi umum diberikan kepada narapidana sudah memenuhi syarat adiministratif dan substantif. Syarat yang dimaksud diantaranya berkelauan baik selama menjalani hukuman, menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, mengikuti program pembinaan dan tidak terlibat pelanggaran disiplin. Setelah diusulkan selanjutnya data narapidana akan diverifikasi sesuai aturan dan ketentuan. 

"Proses seleksi dilakukan dengan ketat sesuai ketentuan undang-undang. Narapidana yang diusulkan mendapat remisi memang benar-benar layak mendapatkan remisi," imbuhnya.

BACA JUGA:Penipu Bisnis Batu Bara Ditahan, Tipu Korban Hingga Rp 300 Juta

BACA JUGA:Semua Kabupatan Raih UHC Award, BPJS Kesehatan Curup Beri Apresiasi

Remisi umum merupakan program tahunan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tujuan diberikan remisi untuk memberi penghargaan pada narapidana yang telah menunjukkan perubahan prilaku, berpartisipasi aktif mengikuti program pembinaan di Rutan atau Lapas. 

"Remisi bertujuan agar narapidana memperbaiki diri, melihat adanya kesempatan. Oleh karena itu, narapidana yang diusulkan pada remisi umum hari kemerdekaan tahun narapidana dari berbagai kasus tindak pidana, mulai dari berat dan ringan," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :