Kermin Ajukan PK, Tak Terima Divonis Lebih Tinggi Pada Kasasi Segini Hukuman yang Dijatuhkan Mahkamah Agung

DOK/BE Kermin Siin keluar dari ruang sidang setelah usai menjalani sidang beberapa waktu lalu. Terbaru, Kermin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang diterimanya.--
Harianbengkuluekspress.id - Kermin Siin terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang dia terima. Perjalanan kasus Kermin cukup panjang, dari vonis tingkat pengadilan pertama, Kermin hanya divonis 5,6 tahun penjara. Kemudian Jaksa mengajukan banding sehingga hukuman Kermin naik menjadi 15 tahun penjara pada tingkat pengadilan tinggi.
Tak terima Kermin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sampai akhirnya keluarlah putusan kasasi nomor 7912 K/Pid.sus/2024.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Kermin, Dieke Meyriska SH MH.
"Putusan kasasi sudah turun, intinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, berubah dipidanannya. Putusan PT 15 tahun, putusan kasasi 12 tahun. Tapi atas putusan kasasi, klien kami merasa tidak pas sehingga mengajukan PK," jelas Dieke.
BACA JUGA:Aset Terpidana BOS di Bengkulu Ditelusuri, Belum Kembalikan Kerugian Negara Segini Nilainya
Dalam petikan kasasi tersebut pada intinya menguatkan putusan pengadilan tinggi Bengkulu. Untuk hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan kasasi, Kermin akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.
Alasan mengajukan upaya hukum sampai tingkat PK, karena menurut Kermin barang bukti narkoba tidak ada pada dirinya. Artinya, saat dilakukan penangkapan, Kermin sedang tidak menguasai narkoba. Pada tingkat PK tersebut, Kermin meminta hukumannya diringankan menjadi 5,6 tahun atau sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
"Berharap hukuman bisa menjadi 5,6 tahun seperti putusan PN Bengkulu," imbuh Dieke.
Pada Kamis 14 Maret 2024, tiga terdakwa Kermin, Diki Reynaldi dan Sutrisno menjalani sidang tuntutan. Jaksa menilai tiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba atau prekusor narkotika dengan tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Sesuai dalam pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika. Kermin dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa Sutrisno dituntut 5 tahun penjara dan terdakwa Dikky Darmawan dituntut 12 tahun penjara. Kemudian pada 16 Mei 2024, sidang vonis digelar. Hukuman Kermin menjadi 5,6 tahun sehingga jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. (Rizki Surya Tama)