Harianbengkuluekspress.id- Polres Bengkulu Selatan (BS) terus melakukan penertiban minuman keras yang masih meresahkan masyarakat.
Terbaru, Polsek Pino Raya berhasil menyita dua kardus miras berbagai merek dari salah satu rumah warga.
Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan ada sebanyak 21 botol miras yang ditemukan polisi dengan rincian sebanyak 10 botol vodka, 7 botol anggur merah, dan 4 botol bir bintang pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Awalnya pemilik warung yang seorang perempuan membantah menjual miras. Meskipun begitu pihak Polsek Pino Raya tetap melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Untuk UMKM, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Pemkab RL Kerjasama dengan Akrel, Akan Kembangkan Bidang Ini
Kapolsek Pino Raya, Iptu M Amirudin SSos SIP bersama jajaran menemukan dua kardus miras di rumah tersebut. Adapun miras tersebut langsung di bawa ke Mapolsek Pino Raya sebagai barang bukti.
"Kami hanya memberi peringatan keras agar pelaku tidak lagi menjual miras kedepannya. Jika masih, maka akan ditindak tegas," ujar Amirudin.
Lebih lanjut, Amirudin mengatakan miras tersebut akan dimusnahkan. Sedangkan pemiliknya masih diampuni dan diminta untuk tidak menjual miras kembali.
"Pemberantasan miras menjadi atensi karena efek dari konsumsi miras meresahkan masyarakat. Banyak yang mabuk kemudian membuat onar bahkan melakukan tindakan kriminal," ungkapnya.
BACA JUGA:Bocah 14 Tahun di BS C4buli Adik Tirinya Sendiri, Begini Kronologinya
BACA JUGA: Badan Terasa Pegal-Pegal Saat Bangun Tidur , Kenali Penyebab dan cara Mengatasinya
Amirudin mengatakan konsumsi miras menjadi penyebab gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
"Makanya peredaran miras akan diberantas," pungkasnya. (Renald)