Pemkot Bengkulu Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Untuk UMKM, Ini Syaratnya
Pemkot Bengkulu Gratiskan pendaftaran HKI UMKM -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bengkulu.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memfasilitasi 100 pelaku usaja UMKM untuk mendaftarkan merek usaha pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara percuma.
Aksi pendaftaran hak kekayaan intelektual secara gratis akan berlangsung hingga 12 Agustus 2024.
"Rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu adalah pencatatan merek secara gratis." ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Eddyson.
Dikatakannya, pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku UMKM diberikan kepada mereka yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM. Diluar dari rekomendasi yang dikeluarkan, maka akan dikenakan biaya.
" Jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum," ujar dia.
BACA JUGA:Bocah 14 Tahun di BS C4buli Adik Tirinya Sendiri, Begini Kronologinya
BACA JUGA: Badan Terasa Pegal-Pegal Saat Bangun Tidur , Kenali Penyebab dan cara Mengatasinya
Masih menurut Eddyson tujuan pendaftaran merek gratis dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap merek dagang UMKM dan mencegah upaya plagiat serta pencaplokan merek.
Oleh karenanya pendaftaran merek menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM khususnya di Kota Bengkulu, dan kedepan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pendaftaran merek tidak hanya melindungi merek produk dari plagiat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," terangnya.
Ia mengimbau kepada pelaku UMKM untuk mengajukan dan memenuhi persyaratan pengajuan pendaftaran merek ke Pemerintah Kota Bengkulu, dengan melengkapi persyaratan seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek yang akan didaftarkan, dan memastikan merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HAKI, tutupnya. (**)