Harianbengkuluekspress.id - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bengkulu melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum sebanyak 236 orang.
Ratusan anak yang didampingi tersebut merupakan data dari bulan Januari sampai Agustus 2024.
Kepala Bapas Kelas IIA Bengkulu, Resman Hanafi mengatakan, ratusan anak yang didampingi tersebut tidak hanya dari Kota Bengkulu, tetapi seluruh Provinsi Bengkulu.
Banyak macam kasus yang melibatkan anak-anak. Mulai dari pencurian sampai asusila, serta tindak pidana lainnya.
"Untuk pendampingan, Bapas Bengkulu telah mendampingi sebanyak 236 anak berhadapan dengan hukum periode Januari sampai Agustus 2024," jelas Resman.
BACA JUGA:10 Ribu Pelajar Ramaikan Pawai, Meriahkan Momen Penting Ini di Kabupaten Bengkulu Selatan
BACA JUGA:FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipu Konsumen
Pendampingan hukum untuk anak bukan berarti memberikan pembelaan. Lebih kepada mendapatkan kepastikan hukum terhadap anak yang berhadapa dengan hukum.
Intinya, tindakan pidana hukuman penjara merupakan langkah terakhir diberikan jika kasusnya memang benar-benar merugikan orang lain.
Tidak heran jika dari ratusan anak berhadapan dengan hukum, Bapas juga menyelesaikannya dengan diversi, ada juga restorative justice.
"Untuk kasus yang diselsaikan diversi sekitar 95 kasus, kasusnya itu pencurian dan asusila kebanyakan," imbuhnya.
Saat mendampingi anak berhadapa dengan hukum, Bapas lebih fokus kepada penyelesaian kasus secara restorative justice. Antara kedua belah pihak (korban dan pelaku) tidak saling dirugikan dan sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Anak berhadapan dengan hukum juga mendapatkan hak seperti anak lain. Mendapatkan bimbingan humanis, mendapatkan pelatihan dengan tujuan mereka bisa bermanfaat setelah keluar menjalani hukuman.
"Bapas membuat balai pelatihan anak, memastikan anak mendapatkan pembinaan yang layak setelah mereka menerima putusan pengadilan," pungkasnya.(167)