Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSP-PU).
Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan. Antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.
Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik.
BACA JUGA:Kemdikbudristek Gelar Rekrutmen Pengajar Praktik (PP) PGP Angkatan 12, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Lestarikan Seni Dendang, Ini yang Dilakukan Pemda BS
Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
BACA JUGA:Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum DPP Partai Golar, Ini Alasan Airlangga Hartarto
BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024, Sore Ini Atlet Angkat Besi Putri Indonesia Tanding, Siap Persembahkan Medali
- Bersedia ditempatkan pascapendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
Waktu pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024.
Jika berminat, segeralah mendaftar. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)