Hati-hati, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret, Jika Lakukan Pelanggaran Ini

Senin 12 Aug 2024 - 08:19 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Demi meningkatkan kesejahteraan warga miskin, pemerintah melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia memberikan berbagai macam bantuan sosial (Bansos).

Banyak bansos yang disalurkan diantaranya ada bansos PKH dan BPNT. Bansos ini cair di awal bulan Agustus 2024 di semua Bank Himbara dan seluruh wilayah Indonesia.

Namun, bagi para penerima harus berhati-hati. Pasalnya, Pemerintah akan mencoret nama dari daftar penerima bansos tersebut.

Pemerintah berharap bansos yang disalurkan tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya. Seperti bansos PKH untuk anak sekolah, harus digunakan untuk belanja kebutuhan anak sekolah, misalnya membeli peralatan sekolah, dan yang lainnya.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Senin 12 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024 Berakhir, Amerika Serikat Peraih Medali Terbanyak, Indonesia Urutan ke-39

Begitu juga bansos untuk balita dan ibu hamil, agar digunakan untuk belanja kebutuhan nutrisi ibu hamil dan gizi anak. Begitu juga dengan bansos-bansos lainnya agar dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya.

Sebab, jika dana bansos PKH atau BNPT tersebut dibelanjakan tidak sesuai peruntukannya, maka pemerintah memastikan akan mencoretnya dari daftar penerima.

Dengan begitu, namanya akan dihapus dan pada masa mendatang, yang bersangkutan tidak akan meneirma lagi bansos tersebut.

Pemerintah melarang keras bansos dibelanjakan tidak sesuai peruntukannya.

Adapun larangan penggunaan dana bansos yang dapat menyebabkan penerimanya dicoret dari daftar penerima bansos, yakni jika uang tersebut digunakan untuk:

1. Membeli rokok,

2. Membeli pulsa HP,

3. Membeli minuman keras dan narkoba.

4. Untuk main judi baik judi online maupun offline.

Kategori :