Banyak Pajak Menunggak 2023, Ini Upaya yang BKD Mukomuko Optimalkan PAD

Selasa 13 Aug 2024 - 15:18 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id -  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri setempat.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Mukomuko.

Langkah ini diambil untuk menagih utang pajak tahun 2023 yang hingga kini masih tertunggak.

Kolaborasi ini dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala BKD Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko.

BACA JUGA:Terbaru, 29 Desa di BS Terima DD Tambahan Rp 4 Miliaran, Penuhi Syarat Ini untuk Mendapatkannya

BACA JUGA:Ibu Hamil Patut Tahu, Manfaat dan Sederet Risiko Penggunaan USG Pada Ibu Hamil

Melalui MoU ini, BKD memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk membantu proses penagihan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak galian C batu dan pajak parkir kendaraan, dengan total nilai mencapai Rp150 juta.

"Kami melihat pentingnya melibatkan Kejaksaan Negeri karena keberadaan aparat penegak hukum biasanya lebih disegani oleh para wajib pajak, sehingga diharapkan proses penagihan bisa lebih efektif," jelas Noftri Syahyadi, Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko.

Selain membantu dalam penagihan, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga akan terlibat dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang pajak kepada masyarakat dan pemilik usaha di wilayah tersebut.

Dalam waktu dekat, mereka akan mendatangi pemilik usaha sarang burung walet untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban pajak dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ikan Mikih Terancam Punah, Ini Upaya Dinas Perikanan Mukomuko untuk Melindunginya

BACA JUGA:Sering Melakukan USG Merusak Janin, Mitos Atau Fakta

"Kami akan memulai sosialisasi dengan mendatangi pemilik usaha burung walet skala besar yang kontribusinya masih minim meskipun mereka sudah membayar pajak. Hal ini penting agar mereka memahami kewajiban pajak mereka secara penuh," tambah Yadi.

Tidak hanya fokus pada pajak usaha burung walet, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga akan membantu memungut pajak dari sektor lain,

Seperti pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non-PLN, dan penggunaan air bawah tanah pada perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.

Kategori :