Dengan adanya kerjasama ini, BKD Mukomuko berharap dapat menyelesaikan seluruh utang pajak tahun 2023 pada tahun ini juga.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Mukomuko,
Sehingga target PAD tahun 2024 sebesar Rp 17 miliar dapat tercapai, melebihi target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 16,9 miliar.
Yadi juga menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah tersebut akan diperoleh dari 11 jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir,
BACA JUGA:Terbaru, Unsur Pimpinan DPRD Bisa Beli Mobnas Perorangan Tanpa Lelang, Begini Mekanismenya
BACA JUGA:Untuk Pelaku UMKM, Ada KUR BRI Rp 250 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Angsurannya Cuma Segini Perbulan
Serta Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dengan komitmen yang kuat dari BKD dan dukungan Kejaksaan Negeri Mukomuko, diharapkan pendapatan daerah dapat dioptimalkan dan berbagai program pembangunan di daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. (end)