harianbengkuluekspress.id - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong masih melakukan verifikasi terkait telah diterimanya 264 usulan dari kecamatan di Kabupaten Lebong terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diperuntukan untuk 30 penerima.
Kepala Disperkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto SP mengatakan, bahwa memang sebelumnya pihaknya telah menerima usulan dari beberapa kecamatan, terkait program RTLH untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Lebong.
"Permintaan usulan sudah kita sampaikan ke seluruh kecamatan, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak mengusulkan," sampainya,
Lanjut Epan, setidaknya ada sebanyak 264 usulan yang telah diterima. Akan tetapi kuota tersedia hanya untuk 30 rumah, sehingga masih perlu dilakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat dan dalam waktu dekat ini verifikasi selesai dilaksanakan.
"Paling akhir, kita targetkan verifikasi selesai akhir bulan Agustus," ucapnya.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Taufik Terkait Isu Pembuatan Demplot Pakai APBD
BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi Tak Sampai 40 Persen, Ini Kendalanya
Masih kata Epan, dalam program RTLH sebelumnya telah dipersiapkan anggaran melalui APBD Lebong tahun 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Sesuai dengan namanya, program ini untuk memberikan bantuan untuk perbaikan rumah bagi masyarakat.
“Pemkab berikan modal perbaikan untuk menjadikan rumah warga menjadi lebih baik untuk dihuni,” tuturnya.
Ditambahkan Epan, program ini salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakatnya dengan memiliki hunian yang layak. Dimana dalam pelaksanaannya dibutuhkan swadaya dari masyarakat sekitar.
“Mudah-mudahan apa yang terus dilakukan pemerintah, untuk memberikan hidup yang layak bagi masyarakatnya,” ucapnya.(erik)