Harianbengkuluekspress.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD menyurati Bupati Lebong Kopli Ansori SSos.
Dalam surat itu, Mendagri memerintah Bupati Lebong mencabut gugatan tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara yang sebelumnya telah dilaksanakan persidangan di Mahkama Konstitusi (MK).
Data terhimpun, surat perintah mencabut gugatan itu ditandatangani langsung Mendagri dengan nomor surat 100.4.11/3537/SJ perihal Pencabutan Pengujian Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat nomor 5 tahun 1956 dan UU nomor 6 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan daerah tingat I Sumatra Selatan Sebagai UU. Surat tersebut tertanggal 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Cukup Perlihatkan KTP, Berobat di Provinsi Bengkulu Langsung Gratis
BACA JUGA:24 Laporan Polisi, Ini Rincian Kasus yang Dilaporan Masyarakat ke Polda Bengkulu dan Polres Jajaran
Menyikapi hal tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menegaskan bahwa Pemkab Lebong akan selalu tunduk dan taat terhadap peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Secara heararki Pemkab Lebong berada berada di bawah naungan negara Republik Indonesia berdasarkan UU.
“Itu yang harus kita ketahui lebih awal,” kata Kopli, Kamis, 15 Agustus 2024.
Lanjut Bupati, atas adanya perintah untuk mencabut gugatan terkait tapal batas Lebong deegan Bengkulu Utara, dirinya memastikan telah dilakukan tela’ah oleh pihaknya dan dipastikan Pemkab Lebong selalu tunduk dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu telah menjadi telaah kami, untuk melihat azaz manfaatnya,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Bupati, yang dilakukan Pemkab Lebong sendiri terkait tapal batas dengan Bengkulu Utara. Dimana apa yang dilakukan Pemkab Lebong, sebelumnya setelah mendengar aspirasi dari masyarakat yang menginginkan Padang Bano dan sekitarnya kembali menjadi bagian Kabupaten Lebong.
“Ini diminta untuk dicabut, tetapi kita tidak membicarakan menang atau kalah,” ucapnya.
Ditambahkan Bupati, terkait pencabutan gugatan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak Kemendagri. Dari hasil komunikasi yang dilakukan ada beberapa titik solusi yang dijamin oleh pihak Kemendagri, seperti pihak Kemendagri menjamin akan mencari solusi kembali terkait tapal batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara.
“Tanpa adanya garansi itu, tidak mungkin kami (Pemkab Lebong) akan mencabut gugatan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Kemendagri juga telah menyampaikan bahwa terkait penyelesaian batas wilayah antara Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara akan diambil alih oleh Mendagri dan nantinya akan didudukkan bersama.