8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
BACA JUGA:Sejarah Baru, Semangat Kemerdekaan, Nelayan Pondok Besi Gelar Upacara HUT RI ke-79
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Ini 6 Jurus Ampuh yang Dilakukan Menkominfo
Untuk dapat lolos seleksi PPPK Honorer akan melalui dua tahap saja.
Adapun ke-2 tahap seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Demikianlah informasi 10 syarat agar honorer bisa lolos menjadi PPPK sesuai ketentuan PermenPAN RB nomor 6 tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*)