Tiga Warga Mukomuko Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
Rabu 15 Nov 2023 - 07:06 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto
HARIANBE - Polrs Mukomuko membekuk 3 orang warga Kabupaten Mukomuko. ke-3 orang tersebut yakni Sa 29), warga Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko.
Kemudian, SMH (20) warga Desa Pauhtrenja 14 Koto dan ADS (21) warga Ranah Karya Lubuk Pinang.
BACA JUGA: KPU Tuntas Undi Nomor Urut Masing-masing Capres-Cawapres, Ini Hasilnya
BACA JUGA: Kualitas Rumah Subsidi Dipertanyakan, Belum 1 Tahun Sudah Mulai Retak
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH melalui Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni SIK MH menyebutkan, SA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (Curamnor).
Ia ditangkap Tim Macan Selagan Polres Mukomuko di wilayah Pondok Batu, karena diduga mencuri sepeda motor Honda CBR 150 milik Rino warga Koto Jaya yang terparkir didepan Los/Kios Pasar Koto Jaya beberapa waktu lalu.
"Barang bukti yang kami amankan dari tangan Sa yakni 1 unit Motor yang dicuri dan 1 buah kunci Letter T," kata Wakapolres Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Muzni didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra StrK dan Kasi Humas Polres Mukomuko, Ipda Agus Cik, saat press release di Mapolres Mukomuko, Selasa 11 November 203.
Sedangkan SMH dan ADS, keduanya dibekuk karena diduga sebagai pengedar samcodin. Keduanya dibekuk di rumah ADS.
Dari pengakuan mereka, SMH memesan Samcodin melalui aplikasi Shopee 11.11 sebanyak 10 kotak atau 100 strip (1000 butir) seharga Rp 600 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 15 ribu/Strip.
"Barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka sebanyak 72 strip Samcodin dan uang tunai 320 ribu rupiah," ujar Waka Polres. (Ndi)
Kategori :