harianbengkuluekspress.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepahiang akan melakukan razia di Sekolah Dasar (SD) dan SMP. Target dalam razia tersebut akan menyasar kendaraan siswa-siswi yang tidak memiliki kelengkapan, baik kelengkapan di kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bila ditemukan pelajar membawa kendaraan, maka Sat Lantas akan menerapkan saksi tegas. Karena para pelajar SD dan SMP belum diizinkan mengendarai kendaraan bermotor sebab masih di bawah umur.
Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Lantas IPTU Bole Susanja mengatakan, razia kendaraan di sekolah merupakan bentuk pencegahan, mengingat beberapa waktu lalu marak terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan para pelajar mengendarai sepeda motor.
"Dalam waktu dekat kita akan menggelar razia ke sekolah-sekolah. Diharapkan tindakan tegas ini bisa mencegah lalulintas akibat pelajar berkendara," ungkap Bole.
Menurutnya, razia kendaraan di SD dan SMP juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi aturan hukum kepada para pelajar agar bisa memahami aturan lalulintas yang berlaku di negara Indonesia.
"Kita akan sosialisasi bahayanya para pelajar mengendarai sepeda motor. Pelajar membawa sepeda motor tentu melanggar aturan," tegasnya.
BACA JUGA:Aman Dikonsumsi, Buah-Buahan Ini Atasi Asam Lambung
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang juga sudah mengeluarkan surat edaran ke sekolah - sekolah melarang para murid membawa sepeda motor. (doni)