Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 1 Tahun 2025 Cair, Cek Syarat dan Mekanisme

Logo BOS Kemenag -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA).
Pencairan dana BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan BOP RA tahap pertama yaitu Januari- Maret memenuhi target yakni dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H, dan telah disalurkan ke masing-masing rekening madrasah.
" Penyaluran BOS dan BOP sudah dilaksanakan sesuai arahan Menteri Agama agar dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H dan sudah bisa dicairkan mulai 25 Maret 2025," Ungkap Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, TPID Provinsi Bengkulu Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Siapkan 47 Masjid Posko Mudik di Jalur Mudik
Berdasarkan data yang masuk, sudah ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi agar bisa disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah
" Mulai 25 Mei 2025, bantuan operasional madrasah untuk triwulan I sudah dapat dilakukan melalui bank penyalur, " ujar ," ujarnya.
Nyayu juga mengapresiasi kinerja tim BOS Pusat dan daerah yang telah bekerja keras mengawal penyaluran bantuan ini, sehingga madrasah dapat terlayani untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan.
Ia berharap madrasah juga memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur, sehingga proses pencairan dapat terlaksana dengan optimal.
"Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar," bebernya.
BACA JUGA:Kolaborasi dengan Kemenag, Mendes PDT Luncurkan Program 1 Desa 1 Majelis Taklim
BACA JUGA: 6.291 Posko Masjid Ramah di Jalur Mudik 2025, Ini Sebaran Masing-Masing Provinsi
Pengajuan pencairan dana BOS dan BOP dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur;