Harianbengkuluekspress.id - Tim F1QR Lantamal II Padang bersama dengan F1QR Lanal Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster (BBL) di wilayah perairan Provinsi Bengkulu.
Diterangkan Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P), Octo Sahat M Manurung ST, operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh tim F1QR.
Kemudian tim ini melakukan pengintaian dan juga pengamatan terhadap sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBL tersebut yang berada di Jalan Syaukani Saleh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Saat dilakukan pengintaian, termonitor ada satu unit sepeda motor tanpa plat nomor keluar dari lokasi gudang yang dikendarai oleh seseorang memakai jaket berwarna hijau, membawa sebuah karung berwarna putih diduga berisikan BBL.
BACA JUGA:Optimalkan Realisasi APBDP, Ini Permintaan DPRD Kota Bengkulu
BACA JUGA:PAN Target Daftar KPU Hari Pertama, Diawali Oleh Paslon Ini
Kemudian, tim mengikuti sepeda motor tersebut yang menuju ke jalan lintas barat Sumatera arah ke Provinsi Lampung.
"Pengendara sepeda motor tersebut diduga akan menyerahkan barang bukti BBL ini ke pembelinya, namun karena pelaku menyadari telah diikuti akhirnya berbelok arah ke Jalan Makadam dan membuang barang bukti berupa karung putih tadi diletakkan di pinggir jalan dan pelaku melarikan diri ke arah jalan setapak perkampungan," ungkap Danlanal, Selasa 20 Agustus 2024.
Dia mengatakan, tim gabungan berusaha mengejar namun pelaku yang sudah mengenal wilayah itu dengan cepatnya menghilang, di duga barang bukti BBL tersebut akan diselundupkan keluar dari wilayah Bengkulu yang kemudian di ekspor ke luar negeri.
"Tim gabungan berhasil membawa dan mengamankan barang bukti berupa satu kardus Indomie terdapat 5 kantong plastik berisi BBL siap kirim dan satu kantong es batu dan satu kardus Nextar terdapat 12 kantong BBL siap kirim dan satu kantong es batu. Total ada 17 buah kantong plastik x 200 ekor BBL, jadi sekitar 3.500-an ekor benur baby lobster ini yang berhasil kita amankan," terang Letkol Octo.
BACA JUGA:Fasilitasi Balai Nikah Gratis di MPP, Ayo Manfaatkan!
Ia pun menyebutkan, meskipun pelaku ini berhasil kabur dan sekarang ini masih dalam proses pengejaran anggota di lapangan, namun dari pengungkapan ini setidaknya pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 875 juta.
"Hari ini (kemarin, red), baby lobster ini akan langsung kita lepas dipintu alur Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu dengan tujuan agar tetap menjaga ekosistem baby lobster," tuturnya.
Ia pun mengimbau dan meminta agar masyarakat Bengkulu tidak melakukan dan menangkap benur baby lobster ini. Karena hal ini ilegal dan para pelaku bisa terancam pasal 88 junto pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Serta, pasal 88 huruf B junto pasal 35 ayat (1) huruf B, UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar, serta PermenKP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.