438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Terancam Dibekukan, Ini Alasannya
Rabu 15 Nov 2023 - 13:56 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto
HARIANBE- Sebanyak 438 penyelenggara Umrah di Indonesia terancam dibekukan, hal ini diungkapkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin.
Hal itu disampaikannya saat sosialsiasi regulasi sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi dan Haji Khusus, di Jakarta.
BACA JUGA: Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Bukan Berarti Semuanya Harus Dibayar Jemaah, Ini Penjelasan Kemenag
BACA JUGA: Jembatan di Kedurang Hanyut, Ini Kata BPBD BS
Dikatakannya, saat ini terdata ada 681 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harus serttifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 november 2023.
Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.
"Kami masih menunggu 438 PPIU untuk segera melakukan pengajuan proses sertifikasi, ditunggu hingga 30 Nobember 2023, " ungkap Nur Arifin.
Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang telah ditentukan PPIU tak kunjung melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir,
Maka, pihaknya mengancam akan membekukan izin operasionalnya.
"PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang, izin operasionalnya akan dibekukan,"tegasnya.
Seperti diketahuiProses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 tahun 2021 tentang Skema dan kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kategori :