Dalam Dikturm keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 pada 1 Desember 2021.
PPIU yang telah tersertifikasi maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti sikluas lima tahun sekali.
"Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali," tegasnya.
Sertifikasi ini penting, karena ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanana PPIU terkait, dan sejak tahun 2022 sertifikasi PPIU dilakukan oleh lembaga survey sertifikasi umrah dan Haju Khusus.
Disisi lain Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina PPIU, Sutikno menambahkan proses pembekuan biasanya berlangsung selama enam bulan terhitungsejak tanggal sertifikat lama berakhir.
Bagi mereka yang izin PPIU dibekukan, maka secara otomatis PPIU tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Mereka (PPIU) diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat baru. Untuk menghindari pembekuan itu, pihak Kemenag tak mau diam.
Pihaknya terus mewanti-wanti pata pengusaha untuk taat aturan dan melakukan sertifikasi,tukasnya. (**)