Disisi lain, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 telah dimulai. Salah satu perubahan signifikan adalah pembentukan unit eselon 3 yang akan menangani program-program prioritas, termasuk yang berkaitan dengan pesantren.
Dalam persiapannya menuju 2025-2029, Basnang mengungkapkan bahwa peta jalan pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren hingga 2045 telah dirancang dengan fokus pada pengintegrasian undang-undang pesantren ke dalam seluruh perencanaan.
“Kami juga telah menyusun profil santri Indonesia sebagai acuan untuk setiap anak yang belajar di pesantren, baik dalam pendidikan formal maupun non-formal,” kata Basnang.
Plt. Kasubdit Pendidikan Pesantren, Siti Sakdiyah, melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan program kemandirian pesantren tahap pertama yang berlangsung dari 2021 hingga 2024. Meski terdapat fluktuasi dalam pelaksanaan program dari tahun ke tahun, program ini telah berjalan dengan cukup baik. Beberapa kendala terkait anggaran dan target program yang belum tercapai telah menjadi perhatian khusus.
Dalam rencana tahap kedua (2024-2029), Kementerian Agama akan lebih fokus pada peningkatan kemandirian pesantren dalam bidang ekonomi dan bisnis. Program-program baru akan disusun berdasarkan evaluasi dari tahap pertama untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas kemandirian pesantren. (**)