Masyarakat Wajib Tahu, Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan , Ini Poin dan Sanksinya

Senin 26 Aug 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Masyarakat Indonesia wajib tahu, pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan sistem poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM)  yang melanggar aturan lalu lintas.

Penerapan sistem poin  merupakan langkah yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan. 

Sistem poin ini biasanya digunakan untuk memantau dan menilai perilaku berkendara serta menerapkan sanksi berdasarkan akumulasi poin pelanggaran.

Poin ini akan tercatat dalam sistem database dan akan mempengaruhi status pengemudi. 

Jika jumlah poin mencapai batas tertentu, akan ada sanksi atau tindakan lebih lanjut yang diambil terhadap pengemudi.

Apabila poin habis karena terlalu banyak melakukan pelanggaran, SIM akan dicabut dan wajib ujian ulang jika mau punya lagi.

Untuk itu, Korlantas mulai melaksanakan pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Dengan aplikasi ini, polisi dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara.

Ini langkah Korlantas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:Ulang Sejarah Juara Dunia, Begini Cerita Sang Jawara Tim Olimpiade Geografi Indonesia

BACA JUGA:KUR BNI Rp 200 Juta, Bunga Rendah, Tenor hingga 5 Tahun, Angsurannya Cuma Segini

"Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,"  ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip dari Instagram @korlantaspolri. ntmc.

Pemilik SIM akan dikenakan sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin. Sanksi itu  untuk 12 (poin) berupa a penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan. 

Bila pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, poin-poin tersebut akan berkurang.

Ketika 12 poin tersebut telah habis, SIM dicabut dan pemilik mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi.

Kategori :