Masyarakat Wajib Tahu, Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan , Ini Poin dan Sanksinya

Senin 26 Aug 2024 - 16:19 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Sebagai info, pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dilakukan berdasarkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan SIM bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Dengan sistem poin, diharapkan akan terjadi peningkatan disiplin dan keselamatan di jalan raya. (**) 

Kategori :