KOTA MANNA, BE – Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), Sahran SE menyampaikan akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta Pemilu 2024. Dalam menertibkan APS akan melibatkan instansi vertikal maupun horizontal yang ada di BS.
Adapun yang akan terlibat dalam penertiban APS tersebut, yaitu TNI, Polri, Kejaksaan dan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang ada BS, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan n (DLHK) ,Perhubungan, Kesbangpol dan Satpol PP. Sementara untuk jadwal penertiban APS akan dilakukan pada 20 November.
"Dari hasil laporan yang disampaikan anggota Panwascam. Kami menerima laporan ada sebanyak 1400 lebih APS yang dianggap sudah melanggar ketentuan. Bahkan dari hasil pemantauan ada APS yang ditempatkan tidak sesuai pada tempatnya," ujar Sahran kepada BE di ruang kerjanya, Kamis (16/11).
Lebih lanjut, Sahran menuturkan APS yang akan ditertibkan yang telah melanggar peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk penertiban APS sendiri dilakukan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kami akan menertibkan APS yang sudah menyerupai APK sehingga mempunyai unsur ajakan. Sedangkan, tahapan saat ini belum masuk jadwal kampanye yang telah ditentukan,” sambungannya.
Sahran juga menerangkan bahwa Bawaslu sudah memberikan imbauan bagi para peserta Pemilu untuk menertibkan APS yang dipasang. Imbauan tersebut juga dilakukan secara lisan baik pun secara tertulis. Imbauan secara lisan diberikan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan untuk imbauan secara tertulis disampaikan kepada partai politik (Parpol) sebanyak empat kal untuk menertibkan APS yang menyerupai APK secara mandiri selama tahapan pemilu berjalan. Namun, masih ditemukan APS yang terpasang menyerupai APK dengan ajakan memilih.
"Saat akan menertibkan APS sebelum tanggal 20 November nanti, kami kembali akan mengirimkan imbauan secara tertulis kepada Parpol,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga, Sahran menjelaskan bahwa dalam menertibkan APS tidak hanya akan dilakukan di pusat kota. Tetapi juga akan dilakukan di desa-desa di 11 kecamatan yang ada di BS dengan melibatkan Panwascam dan semua elemen yang terlibat.
“APS yang ada semuanya akan kita tertibkan sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk APS yang melanggar seperti nomor urut, tanda coblos, gambar paku dan ajakan pilihan. Tidak sedikit juga APS yang dilaporkan karena telah mengganggu keindahan kota,” pungkasnya. (117)