harianbengkuluekspress.id - Dalam rangka dan upaya terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini Bupati. Surat tersebut berbentuk imbauan atau peringatan, agar tidak menggunakan kekuasaan dan fasilitas negara untuk berpolitik atau mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati BU 2024.
"Ya, terkait dengan netralitas ASN, sudah kita surati pihak Pemkab BU dalam hal ini Bupati. Bukan hanya pemerintah daerah, namun juga ke pemerintah desa, kelurahan hingga pihak forum kades dan BPD juga kita surati," ujar Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE, Selasa 3 September 2024.
Ditambahkanya, bahwa mengenai netralitas ini tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Imbauan atau peringatan ini tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016, termasuk didalamnya tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ungkapnya.
BACA JUGA:Ribuan Nelayan Miliki Kartu Ini
BACA JUGA:Seleksi PPPK Khusus untuk Ini
Semua ini dilakukan, lanjut Tri Suyanto, dalam upaya menciptakan Pilkada yang damai, adil dan jujur di Kabupaten BU. Jika ditemukan laporan tentu pihaknya akan menindak tegas pelanggaran tersebut. Atas hal tersebut pihaknya terus mengingatkan agar tidak ada aturan yang dilanggar.
"Semua ini kita lakukan agar pelaksana Pilkada di BU dapat berjalan damai, adil dan jujur. Jika ditemukan tentu kami akan tindaklanjuti dengan tegas. Meskipun hingga kini belum ada temuan, namun dalam proses berjalan potensi kecurangan itu akan terus kita diawasi," pungkasnya.(afrizal)