"Penunjukan Pjs Bupati itu sesuai dengan Permendagri diambil dari pejabat eselon II pemprov. Jadi, bukan dari pejabat kabupaten," katanya.
Dijelaskannya, lima orang pejabat eselon II itu nantinya akan diusulkan oleh Gubernur Bengkulu.
Nama-nama tersebut, saat ini masih digodok sebelum diserahkan ke Kemendagri. Sehingga ketika menjadi Pjs Bupati, pejabat tersebut mampu menjadikan daerah tersebut tetap aman dan kondusif.
"Nama-namanya masih akan diajukan ke pimpinan baru ke Kemendagri. Bisa 1 nama, paling banyak 3 nama," ujarnya.
Jabatan Pjs Bupati itu akan diemban sekitar 2 bulan, selama kepala daerahnya mengikuti tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Kamis 5 September 2024, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Evan, Penjual Tahu dan Tempe, Ini Tipsnya Tetap Bertahan dengan Tantangan Pasar
"Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah maju Pilkada, maka ditunjuk Pjs Bupati," tutur Ferry.
Sementara untuk Kabupaten Kaur, Lebong, Kepahiang tidak ditunjuk Pjs Bupati. Sebab, Bupati Kabupaten Kaur dan Kepahiang tidak kembali mencalonkan diri.
Kemudian, Lebong, Wakil Bupatinya juga tidak maju Pilkada. Sementara Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota.
"Bagi kepala daerah yang maju Pilkada, maka secara otomatis wakil kepala daerah menjabat sebagai Pjs Bupati," jelasnya.
Sama halnya dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilgub, maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Sementara Pjs Gubernur akan dinahkodai oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.
"Jadi otomatis Pak Wagub menjadi Pjs gubernur," ungkap Ferry.
Di sisi lain, untuk pengajuan cuti kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada dimulai 3 September 2024.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Sejarah di Bengkulu, Rumah Bekas Kediaman Bung Karno, Pengunjungnya Selalu Ramai